
HUKUM BERUTANG UNTUK BERKURBAN
Oleh: Syaikh Dr. ‘Utsman Al-Khamis hafizhahullahu Ta’ala Hukum berutang untuk berkurban: Kesimpulan:Tidak dianjurkan berutang untuk berkurban, karena kurban bukan kewajiban, terlebih bagi yang tidak mampu.

Oleh: Syaikh Dr. ‘Utsman Al-Khamis hafizhahullahu Ta’ala Hukum berutang untuk berkurban: Kesimpulan:Tidak dianjurkan berutang untuk berkurban, karena kurban bukan kewajiban, terlebih bagi yang tidak mampu.

Oleh: Syaikh Dr. ‘Utsman Al Khamis hafizhahullahu Ta’ala Kurban untuk orang yang sudah meninggal perlu dirinci hukumnya. – Jika mayit meninggalkan wasiat dan harta, agar dikurbankan untuknya, maka wasiat itu dilaksanakan. – Jika tidak ada wasiat dan harta, lalu kita ingin berkurban khusus untuknya, maka ini tidak tepat. – Hukum asal kurban adalah untuk orang