Oleh: Syaikh Dr. ‘Utsman Al-Khamis hafizhahullahu Ta’ala
Hukum berutang untuk berkurban:
- Kurban hukumnya sunnah muakkadah (sangat dianjurkan), bukan wajib.
- Orang yang tidak memiliki harta, maka tidak diwajibkan berkurban.
Karena itu, tidak perlu berutang hanya demi melaksanakan kurban. - Namun, jika seseorang tetap berutang lalu berkurban, maka kurbannya tetap sah insya Allah.
Kesimpulan:
Tidak dianjurkan berutang untuk berkurban, karena kurban bukan kewajiban, terlebih bagi yang tidak mampu.

