HUKUM BERUTANG UNTUK BERKURBAN

Oleh: Syaikh Dr. ‘Utsman Al-Khamis hafizhahullahu Ta’ala

Hukum berutang untuk berkurban:

  • Kurban hukumnya sunnah muakkadah (sangat dianjurkan), bukan wajib.
  • Orang yang tidak memiliki harta, maka tidak diwajibkan berkurban.
    Karena itu, tidak perlu berutang hanya demi melaksanakan kurban.
  • Namun, jika seseorang tetap berutang lalu berkurban, maka kurbannya tetap sah insya Allah.

Kesimpulan:
Tidak dianjurkan berutang untuk berkurban, karena kurban bukan kewajiban, terlebih bagi yang tidak mampu.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Keranjang Belanja
Scroll to Top