
HUKUM BERUTANG UNTUK BERKURBAN
Oleh: Syaikh Dr. ‘Utsman Al-Khamis hafizhahullahu Ta’ala Hukum berutang untuk berkurban: Kesimpulan:Tidak dianjurkan berutang untuk berkurban, karena kurban bukan kewajiban, terlebih bagi yang tidak mampu.

Oleh: Syaikh Dr. ‘Utsman Al-Khamis hafizhahullahu Ta’ala Hukum berutang untuk berkurban: Kesimpulan:Tidak dianjurkan berutang untuk berkurban, karena kurban bukan kewajiban, terlebih bagi yang tidak mampu.

Oleh: Syaikh Dr. ‘Utsman Al Khamis hafizhahullahu Ta’ala Kurban untuk orang yang sudah meninggal perlu dirinci hukumnya. – Jika mayit meninggalkan wasiat dan harta, agar dikurbankan untuknya, maka wasiat itu dilaksanakan. – Jika tidak ada wasiat dan harta, lalu kita ingin berkurban khusus untuknya, maka ini tidak tepat. – Hukum asal kurban adalah untuk orang

Oleh: Syaikh Dr. ‘Utsman Al Khamis – Orang yang berhaji tidak wajib berkurban, tetapi wajib menyembelih hadyu, terutama jika haji tamattu’ atau qiran.– Hadyu sudah mencukupi, sehingga tidak perlu kurban lagi bagi orang yang berhaji.Orang yang berhaji boleh memotong rambutnya, baik sebelum atau setelah umrah dalam haji tamattu’, dan itu tidak berpengaruh.– Namun, mencukur

Oleh: | Syaikh Dr. ‘Utsman Al Khamis – Lapang atau sempitnya rezeki sepenuhnya di tangan Allah, tidak berkaitan langsung dengan ketaatan atau kemaksiatan. – Dunia tidak memiliki nilai di sisi Allah, bahkan tidak sebanding dengan sayap nyamuk. – Jika dunia bernilai, orang kafir tidak akan diberi kenikmatan sedikit pun. – Allah memberi kenikmatan dunia kepada