Oleh: Syaikh Dr. ‘Utsman Al Khamis hafizhahullahu Ta’ala
Kurban untuk orang yang sudah meninggal perlu dirinci hukumnya.
– Jika mayit meninggalkan wasiat dan harta, agar dikurbankan untuknya, maka wasiat itu dilaksanakan.
– Jika tidak ada wasiat dan harta, lalu kita ingin berkurban khusus untuknya, maka ini tidak tepat.
– Hukum asal kurban adalah untuk orang yang hidup.
– Namun, boleh menyertakan orang yang sudah meninggal dalam niat kurban, misalnya: “Ya Allah, ini dariku dan keluargaku (yang hidup maupun yang sudah wafat).”
Kesimpulan:
Kurban dilakukan atas nama orang yang hidup, tetapi boleh diniatkan mencakup orang yang telah meninggal.

