HUKUM BERKURBAN UNTUK ORANG YANG SUDAH MENINGGAL | Syaikh Dr. ‘Utsman Al Khamis

Oleh: Syaikh Dr. ‘Utsman Al Khamis hafizhahullahu Ta’ala

Kurban untuk orang yang sudah meninggal perlu dirinci hukumnya.

– Jika mayit meninggalkan wasiat dan harta, agar dikurbankan untuknya, maka wasiat itu dilaksanakan.

– Jika tidak ada wasiat dan harta, lalu kita ingin berkurban khusus untuknya, maka ini tidak tepat.

– Hukum asal kurban adalah untuk orang yang hidup.

– Namun, boleh menyertakan orang yang sudah meninggal dalam niat kurban, misalnya: “Ya Allah, ini dariku dan keluargaku (yang hidup maupun yang sudah wafat).”

Kesimpulan:

Kurban dilakukan atas nama orang yang hidup, tetapi boleh diniatkan mencakup orang yang telah meninggal. 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Keranjang Belanja
Scroll to Top